Selasa, 24 Mei 2011

Undang-undang Narkotika

DPR RI telah melakukan perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika yang kini menjadi UU 35/2009 tentang Narkotika.

Perubahan tersebut dikarenakan banyaknya terjadi keterlibatan narapidana dan oknum petugas dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Sering ditemukan terjadi pengaturan atau pengendalian narkotika nasional dan internasional di LP, bahkan sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisasi," kata Marzuki.

UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup dan pidana mati.

"Namun UU tersebut belum mampu mencegah meningkatnya jumlah peredaran, produksi dan penggunaan narkoba di Indonesia," kata Marzuki.

Marzuki menambahkan, perkembangan pengguna narkoba yang terus meningkat sangat mengkhawatirkan serta menjadi ancaman serius bagi kelangsungan umat, utamanya generasi muda.

"Sangat diharapkan adanya penerapan, penegakan hukum yang konsekwen dan meningkatkan pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat," kata Marzuki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar