Selasa, 24 Mei 2011

Undang-undang Narkotika

DPR RI telah melakukan perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika yang kini menjadi UU 35/2009 tentang Narkotika.

Perubahan tersebut dikarenakan banyaknya terjadi keterlibatan narapidana dan oknum petugas dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Sering ditemukan terjadi pengaturan atau pengendalian narkotika nasional dan internasional di LP, bahkan sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisasi," kata Marzuki.

UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup dan pidana mati.

"Namun UU tersebut belum mampu mencegah meningkatnya jumlah peredaran, produksi dan penggunaan narkoba di Indonesia," kata Marzuki.

Marzuki menambahkan, perkembangan pengguna narkoba yang terus meningkat sangat mengkhawatirkan serta menjadi ancaman serius bagi kelangsungan umat, utamanya generasi muda.

"Sangat diharapkan adanya penerapan, penegakan hukum yang konsekwen dan meningkatkan pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat," kata Marzuki.

Data Pecandu Narkoba

70 persen dari 4 juta pecandu narkoba tercatat sebagai anak usia sekolah, yakni berusia 14 hingga 20 tahun. “Bahkan sudah menyusup ke anak usia SD,” ujar Muchlis Catyo, Kepala Subdit Kesiswaan Direktorat Pendidikan Menengah Umum Departemen Pendidikan Nasional.


Data tersebut, menurut Muchlis, merupakan temuan Tim Kelompok Kerja Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Depdiknas tahun 2004. Data tersebut menunjukkan bahwa angka persentase pengguna telah mencapai 4 persen dari seluruh pelajar Indonesia.


Sedangkan pada tahun 2011 ini, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, saat ini pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 1,5 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.


Mantan Pecandu

Jakarta - "Masyarakat sering menganggap kami sampah, ini tidak bisa disalahkan. Tapi kami sangat membutuhkan dukungan komunitas," tutur Wulan, seorang mantan pecandu narkoba. Curahan hati (curhat) Wulan itu disampaikan dalam aksi demo dengan mengusung tema "Pecandu Adalah Korban, Bukan Kriminal" yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2007). 


Wulan mewakili apa yang dirasakan puluhan, ratusan, bahkan ribuan temannya mantan pecandu dan pecandu yang harus merasakan ketidakadilan. "Yang kami butuhkan rehabilitasi dan perlindungan, bukan perlakuan seperti seorang kriminal," imbuhnya. Wulan yang kini menjadi aktivis antinarkoba mengatakan, langkah pemerintah yang menempatkan pengguna narkoba sebagai kriminal tidak tepat. Karena sebenarnya yang dibutuhkan adalah akses terhadap layanan-layanan yang dapat membantu pecandu pulih. 


Berdasarkan data yang dikutipnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sepanjang 2003-2006 angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba meningkat hingga 205 persen. Selain itu penyebaran infeksi HIV/AIDS terus meningkat. Penambahan kasus setiap tahunnya, lanjut Wulan, 80 persen terjadi karena penggunaan narkoba melalui jarum suntik. "Kebanyakan masyarakat dan pembuat kebijakan masih percaya bahwa penghukuman yang menimbulkan efek jera dapat menjadi senjata yang efektif," cetus Wulan. Kesalahan ini terjadi karena Indonesia mengadopsi pendekatan yang digunakan negara-negara di dunia dalam kampanye Global War Against Drugs. "Kebanyakan negara, termasuk Indonesia, menerapkan pendekatan 'drug prohibition' yang cenderung represif," kata Wulan. Padahal, paparnya, bila kita melihat sejarah di Amerika Serikat pada 1972-1988, angka penggunaan kokain justru meningkat 5 kali lipat saat gencarnya pemerintah AS menggelar kampanye 'War Against Drugs'. "Kampanye yang dirancang untuk menurunkan prevalensi penggunaan narkoba itu justru menciptakan efek kebalikannya, meningkatkan jumlah penggunanya," sebut Wulan. 


Hal lain yang dikritisi Wulan, sesuai UU 22/1997 tentang Narkotika dan UU/5 1997 tentang Psikotropika, para pengguna narkoba dapat dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan sebagai ganti hukuman kurungan. "Namun sayangnya, sejak aturan itu diberlakukan, hakim lebih sering mengirim pengguna narkoba ke LP," ungkap Wulan. Untuk itu, Wulan mewakili rekan-rekannya meminta pemerintah menerapkan hukuman rehabilitasi bagi para pengguna narkoba seperti yang terdapat dalam dua UU yang sudah dikeluarkan. Negara, yakni pemerintah, juga harus segera menyediakan dan memberikan fasilitas rehabilitasi bagi para pecandu. "Kami juga meminta penghentian segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat terhadap para pecandu. Bagaimana pun kumi juga manusia," pungkas Wulan.

Negara Penghasil Narkoba di Dunia

NARKOBA, pada awalnya di klaim sebagai penemuan yang dikembangkan untuk tujuan medis. namun belahan dunia lain mengatakan candu sudah ada sejak dahulu kala sebelum dunia medis memakainya. Perdagangan narkoba mungkin adalah perdagangan ilegal yang paling menguntungkan sepanjang masa dan juga masalah kejahatan terorganisir yang paling serius di dunia. bahkan negara dengan inteligen serta kepolisian sekelas Amerika dan Uni Eropa saja kewalahan dibuat nya. 

Meskipun keberhasilan pembongkaran dari kartel obat terbesar, pembunuhan atau penangkapan penguasa obat (mafia - red) yang paling kuat dan patung obat senilai miliaran, bisnis narkoba terus berkembang dan merambah ke kalangan bawah. Penyelundupannyapun beragam cara mulai dari cara elite sampai cara bodoh dengan memasukan kelambung atau ke alat kelamin wanita. Hal ini sebagian karena permintaan tidak pernah berkurang dan beberapa negara, petinggi dinegara tersebut melegalkan perkebunan candu untuk memproduksi narkoba dalam jumlah besar, guna mendukung dana politiknya dan bahkan memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan akibatnya. Berikut beberapa negara yang menjadi produsen narkoba terbesar didunia :

1. Afghanistan
Dengan jatuhnya Taliban di tahun 2001, raja obat Afghanistan telah perlahan bekerja dengan cara mereka untuk menjadi produsen top dunia dari opium hari ini. Lebih dari 90% dari opium dunia dihasilkan di negara, sebagian besar dari The Golden Crescent, nama yang diberikan ke daerah Asia pokok produksi opium gelap yang meliputi Afghanistan, Iran dan Pakistan.
Hal ini diyakini bahwa perdagangan opium di Afghanistan berkembang karena pejabat pemerintah Afghanistan yang dikatakan terlibat dalam setidaknya 70 persen dari perdagangan opium di negara ini. Para ahli bahkan mengatakan bahwa lebih dari selusin gubernur provinsi memiliki tangan langsung dalam produksi dan distribusi opium. Tapi salah satu tuduhan paling serius dari keterlibatan pemerintah Afghanistan dalam perdagangan obat negara dibuat oleh Thomas Schweich, Departemen Luar Negeri AS mantan Deputi Utama Asisten Sekretaris Biro Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum Negeri.
Dalam sebuah artikel New York Times tanggal 27 Juli 2007, Schweich menuduh bahwa pemerintah Presiden Hamid Karzai melindungi produksi opium. Seserius dugaan tersebut adalah, militer AS, menurut pendapat Schweich's, melihat ke arah lain dan mengobati perdagangan obat-obatan sebagai tidak penting.

2. Burma (Myanmar)
Burma atau Myanmar merupakan pilar dari Segitiga Emas disebut, salah satu dari dua bidang utama Asia produksi opium gelap yang juga mencakup Laos, Vietnam, dan Thailand. Ini adalah kedua produsen terbesar di dunia opium gelap. Dijalankan oleh sebuah junta militer, pemerintah Birma telah di atas kertas berusaha untuk memberantas produksi opium, namun para pejabat senior telah terus-menerus dilaporkan terlibat dalam perdagangan obat-obatan, dan bahwa uang obat terus tuangkan ke dalam kas pemerintah.
Secara historis, negara telah didominasi oleh lebih besar dari obat tuan hidup, yang paling terkenal dari mereka Khun Sa, alias "The King Opium". Khun Sa diproduksi sebanyak tiga perempat dari dunia heroin pasokan pada satu titik, dan dikenal karena kekejaman bahwa yang dia DEA julukan "Prince of Death". Meskipun ia menyerah kepada pemerintah Burma pada 1996 setelah puluhan tahun di bagian atas perdagangan opium ilegal, Khun Sa tidak pernah diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan narkoba, dan dilaporkan hidup dalam kemewahan di Rangoon sampai kematiannya pada tahun 2007.

3. Meksiko
Kita tahu negara memiliki masalah perdagangan narkoba sangat serius ketika salah satu pedagang yang paling dicari perusahaan obat membuat ke daftar Forbes dari orang-orang terkaya di dunia. Joaquin "Shorty" Guzman, pemimpin kartel narkoba Sinaloa di Meksiko, yang baru-baru ini terdaftar oleh Forbes sebagai orang 701 terkaya di dunia dengan kekayaan bersih diperkirakan sebesar $ 1 milyar. Dengan pembongkaran Kolombia MedellĂ­n dan kartel Cali, Juarez, Meksiko Sinaloa, Tijuana dan kartel Teluk telah menjadi penyelundup dominan dan distributor grosir kokain Amerika Selatan dan Meksiko-diproduksi ganja , metamfetamin dan heroin. Kartel ini telah tumbuh semakin kaya dan berkuasa selama bertahun-tahun, Dilengkapi dengan peluncur granat, senjata otomatis, body armor, helm Kevlar, kartel ini adalah beberapa kelompok yang paling canggih dan berbahaya penjahat terorganisasi pernah dihadapi oleh pemerintah AS.


4. Colombia
Para Medellin dan kartel Cali, yang telah datang dekat untuk membuat Kolombia sebuah Narco-negara di tahun 1990-an, mungkin tidak lagi ada, tetapi Kolombia tetap top produsen dunia dari kokain , dengan 70% dari Teman koka daun dunia tumbuh di sana, dan sekitar 90 % dari pasar dunia pengolahan kokain. dalam hal jumlah "kuota" memang Negara ini tidak terlalu banyak dibanding negara di atas, namun secara hasil penyebaran kedunia dia menjadi penyebar nomor satu dalam bentuk kokain. organisasi yang paling kuat dalam perdagangan obat terlarang, itu dikatakan menggunakan layanan dari Bela Diri Serikat Pasukan Kolombia (AUC), sebuah organisasi paramiliter sayap kanan, untuk melindungi rute obat kartel nya itu, laboratorium dan para anggota dan asosiasi.

5. Peru
Peru adalah produsen kokain terbesar kedua di dunia, di samping hanya untuk Kolombia. Secara historis, petani Peru telah berkembang koka, bahan baku untuk kokain, sejak sebelum Spanyol dijajah berabad-abad yang lalu. Lebih rumit masalah narkoba Peru adalah kebangkitan dari Shining Path seharusnya tidak aktif, sebuah organisasi gerilya Maois yang perang dengan pemerintah telah merenggut nyawa lebih dari 70.000, sebagai kekuatan utama dalam perdagangan narkoba Peru. Mengambil isyarat dari Kolombia FARC dan AUC, kelompok itu kini sepenuhnya berkembang menjadi sebuah perusahaan obat terlarang, melindungi penyelundup narkoba, memeras pajak dari petani mereka sendiri.

6. Bolivia
Peringkat ketiga di belakang Kolombia dan Peru dalam produksi kokain Bolivia, yang menurut laporan Bangsa Bangsa baru-baru ini, telah mengalokasikan 28.900 hektar lahan untuk produksi koka pada tahun 2007, angka yang lebih dari dua kali lipat. Ini kelonggaran terhadap pertumbuhan koka, bagaimanapun, adalah tidak mengherankan, mengingat bahwa presiden duduk, Evo Morales, petani koka tidak hanya dirinya sendiri selama masa mudanya, tapi juga kepala asosiasi petani koka Bolivia sebelum dia menjadi presiden. Selain sebagai produsen kokain atas, Bolivia adalah terus mengasumsikan peran sebuah titik transit utama untuk pengiriman kokain dari Peru ke Brazil.

7. Bahama
Untuk negara pulau kecil seperti Bahama, memiliki perdagangan ilegal obat-obatan sebenarnya sangat aneh, namun Amerika Serikat baru-baru ini merilis laporan telah mengungkapkan bahwa lebih dari selusin perdagangan obat-organisasi Narkotika yang beroperasi di wilayah Commonwealth ini. Negara kepulauan pernah diguncang oleh tuduhan yang serius bahwa keterlibatan dalam perdagangan obat mencapai tingkat tertinggi pemerintahan, tidak kurang dari akhir mantan Perdana Menteri Sir Lynden Pindling diduga menerima lebih dari $ 57 juta uang hasil penjualan obat terlarang di pertengahan 1980-an

Selain info diatas, saya jg memaparkan 20 negara penghasil narkoba terbesar versi "white house" 20 negara pada "Daftar Majors" adalah Afghanistan, Bahama, Bolivia, Brazil, Burma, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Guatemala, Haiti, India, Jamaika, Laos, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, dan Venezuela.
sedangkan versi CIA, Indonesia termasuk dalam urutan ke 61 dan dipertegas juga bahwa indonesia termasuk 3 besar pengedar dan pembuat obat-obatan terlarang berupa "ecstasy"

PUSAT TERAPI NARKOBA


1. Forum Silahturahmi Prof. Dr. Dadang Hawari & Rekan
Pimpinan: Doddy Priantomo, Msc
Jl. Tebet Barat I, Tebet Mas Indah E-5, Jl. Cimandiri III Blok FF 8 No.4 Bintaro Jaya Sektor 6
Telp. 8298885 8299857 7450144, Fax. 8299857 7453607, Email: -



2. Klinik Spesialis Pro Vitalitas
Pimpinan: Dr. Bertha Herlina
Jl. Pelepah Hijau IV Blok TT1/1, Komplek kelapa Gading Sport Club Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240
Telp. 4520192, Fax. 45247777, Email: provital@indo.net.id



3. Rehabilitasi Cherry House( Under Titian Respati )
Pimpinan: -
Jl. Simpruk Golf XII D/21Jaksel
Telp. -, Fax. -, Email: -



4. Rehabilitasi Krakatau ( Under Titian Respati )
Pimpinan: -
Jl. Pertamina Raya 73 Lebak Bulus Jaksel
Telp. 7664471, Fax. -, Email: -



5. RS. Dharmawangsa
Pimpinan: Prof.Dr. Susanto Wibisono
Jl. Dharma Wangsa No.36 Keb.Baru
Telp. 7394484, Fax. -, Email: -



6. UPT LIDO BNN
Pimpinan: Kombes Pol. Drg. AGUS GATOT PURWANTO, DFM
Jl. Raya Bogor Sukabumi, Desa Cijeruk/ desa Wates, Lido Bogor, Sukabumi, Jawa-Barat.
Telp. (0251) 8220926, 8220928., Fax. 021 – 808871566 ex.267, Email: http://www.bnn.go.id


7. Yayasan Bananas MC
Pimpinan: Frof. Dr. Karno Adhi, M.si
Jl. Gundul Raya No. 16 Jakarta Timur
Telp. 8088454, Fax. 80856456, Email: -



8. Yayasan Darmasih
Pimpinan: D. Khumarsa, SH., MM.
Jl.
Cirebon No. 10 Jakarta 10350
Telp. 59401336, Fax. 59401336, Email: -



9. Yayasan Harapan Permata Hati Kita
Pimpinan: David Gordon Psy CC ADC
Jl. Dr. Semeru 112
Telp. (0251) 382052, Fax. 382052, Email: -



10. Yayasan Pengasih Insan Karima
Pimpinan: Usman Machmud
Jl. Raya Cianjur Sukabumi Km 15 Jawa Barat
Telp. 0266. 260569, 261202, Fax. -, Email: -



11. Yayasan PP Innabah VII/Putra-Putri
Pimpinan: K.H. Anwar Mahmud
Kp. Rawa
Ds. Calingcing Kec. Sukahening Pos Rajapolah Tasik Malaya 46155 Jawa Barat

Telp. (0265)450.028, Fax. -, Email: -


12. YAYASAN PRNT (Pusat Rehabilitasi Narkotika Tangerang),
Pimpinan: H. Een Endah
Jl. Wijaya Blok B-4 No.6 Komplek Banjar Cipondoh Tangerang
Telp. 557.52734, Fax. -, Email: -


13. Yayasan Serba Bhakti PP SURYALAYA
Pimpinan: -
d.a Bpk Utju Suparta Abah Anom
Jl. Ds. Tanjungkerta, Pagerjang Kec.TasikMalaya, Bdg-JabarPO.Box 1 PT. Hay. Management Consultans, Indonesia Jakarta 12940 Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C.11-14
Telp.
(0265) 455.828, 455801,(021) 520.0471, Fax. (021)520.2558, Email: -

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB)

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) adalah yayasan sosial nirlaba independen yang didirikan pada Agustus 1999. Dibangun atas dasar keprihatinan terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda Indonesia, mempunyai fokus utama terhadap pencegahan narkoba primer di sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas.
Sejalan dengan berkembangnya program-program, Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) mulai melihat adanya hubungan erat antara kemiskinan dan penyalahgunaan narkoba. Lalu, mulai memberikan bantuan pendidikan dan pelatihan kejuruan kepada remaja putus sekolah yang tak lain komponen utama strategi pencegahan primer, dan akhirnya berhasil mengurangi kecenderungan keterlibatan dalam perilaku dan lingkungan yang berisiko tinggi dalam penyalahgunaan narkoba. Langkah terakhir dari pengembangan program ini adalah memperkenalkan program-program pengembangan daerah, sehingga menghasilkan pendapatan rutin masyarakat untuk mendukung perbaikan kesehatan dan lapangan kerja di komunitas-komunitas secara langgeng di daerah-daerah miskin dan rawan bencana di Indonesia.

Generasi Indonesia

Prihatin dengan semakin banyaknya anak muda yang terjerat narkoba, membuat Aldrian membentuk komunitas anti narkoba bersama teman-teman SMA-nya.  Komunitas yang berdiri pada tahun 2006 ini diberi nama ANOM, yang artinya raja muda, diambil dari salah satu nama paman Aldi, demikian panggilan akrabnya. Pada mulanya, ANOM dibentuk hanya untuk bertujuan menjalin silahturahmi diantara mereka.

“Awalnya saya dan teman-teman SMA suka nongkrong bareng. Nah dari nongkrong-nongkrong bareng itu kami mencetuskan ide untuk membuat sebuah komunitas yang bermanfaat bagi masyarakat.,” kata cowok yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.


Aldi akhirnya menyumbangkan sebuah ide, yaitu komunitas anti narkoba. Sebab, sejak SMP, Aldi sangat concern dengan masalah anak muda yang terjerumus narkoba. Aldi tidak ingin jumlah junkies menjadi bertambah. Oleh sebab itu, Aldi mengajak teman-temannya untuk membantu memberikan informasi kepada anak-anak muda yang tidak tahu tentang narkoba.


“Tujuannya ya untuk mencegah anak-anak muda yang masih polos tidak coba-coba mencicipi narkoba,” jelasnya.


Dengan niat baik nan tulus, akhirnya mereka merealisasikan ide itu. Meskipun mereka harus mengucurkan dana dari kantong mereka sendiri dan menjadikan Pujasera Bintaro sebagai basecamp mereka,  namun mereka tetap semangat mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah, mulai dari SD sampai SMA.


ANOM kini memiliki 15 anggota tetap dan 500 relawan. Aldi sebagai Presiden ANOM berupaya agar ke 500 relawan tersebut dapat melakukan penyuluhan ke berbagai wilayah setiap dua bulan sekali.


Dengan dilakukannya penyuluhan ini, Aldi berharap ke depannya tidak ada lagi anak-anak muda yang terlibat kasus narkoba.


“Narkoba ini ibarat lingkaran setan yang tak pernah putus. Segala unsure ada dalam kasus narkoba ini, ya pidana, ya korupsi, ya politik, dan masih banyak lagi. Kalau kita berharap bandar besar habis, ya tidak mungkin ya, Bandar besar tidak akan ada habisnya selama ada anak muda yang butuh narkoba. Kecanduan narkoba itu juga tergantung pada hati nurani kita. Kalau hati kecil sudah bulat bilang tidak, meskipun kita bergaul dengan para pecandu, kita enggak akan pernah mau memakai narkoba dalam hidup kita. Maka saya selalu bilang, yang harus dicari itu bukan bandar besar, tapi hati kecil kita,” tutupnya.

Lembaga dan Komunitas Anti Narkoba

Lembaga Anti Narkoba:
1.    Gepenta
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Peduli Anti-Narkoba dan Tawuran (Gepenta). Alamat: Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

2.    GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional)
LSM penanggulangan narkoba
Alamat: Kebayoran Baru, Jakarta

3.    Granat Online (Gerakan Nasional Anti Narkoba)

4.    Iqoni.com
Klinik Iqoni, pusat pengobatan dan rehabilitasi narkoba (RS Mitra Keluarga Jatinegara)

5.    Jangkar
Jaringan Aksi Nasional Pengurangan Dampka Narkoba

6.     Langkah Baru Indonesia
Yayasan Langkah Baru Indonesia, LSM penyuluhan bahaya narkoba, sex di luar nikah, dan HIV/AIDS.

7.     Letupan Indonesia
Yayasan Lembaga Terpadu Permasyarakatan Anti Narkoba Indonesia

8.    Masyarakat Anti Narkoba

9.    Yayasan Insan Pengasih Indonesia
     Pusat informasi penanggulangan ketergantungan obat dan narkotik.

10.   Badan Narkotika Nasional

11.   Cakrawala Sebaru

12.  Generasi Indonesia

13.  Yayasan Cinta Anak Bangsa





Modus Penawaran Narkoba di Masyarakat

Pada dasarnya semua orang yakin bahwa dirinya tidak akan pernah menyalahgunakan narkoba. Mereka menganggap, tidak mungkin hal itu terjadi karena mereka adalah orang ‘baik-baik’ dan berasal dari ‘keluarga baik-baik’. Apalagi, mereka pun berprestasi di sekolah.

Namun, kenyataannya hampir semua orang pernah menerima tawaran salah satu jenis narkoba. Awalnya menolak, tetapi karena bujukan akhirnya mau menerima dan mencobanya. Penyalahgunaan narkoba sering berawal dari kejadiaan seperti itu. Hal itu mereka alami ketika masih duduk di SD atau SLTP. Apalagi, jika ingin tahu dan ingin mencoba rasanya. Akhirnya memakai berkelanjutan.

Ada beberapa alasan seseorang menggunakan narkoba. Namun, apa pun alasannya pasti seseorang telah menawarkan zat itu kepadanya dan ia mau menerima tawaran itu.
1.    -   Beberapa orang merasa tidak bahagia dan berpikir bahwa hal itu bisa membuatnya senang
2.   -    Takut orang lain berpikiran bahwa hidupnya membosankan
3.    -   Rasa ingin tahu
4.    -   Berpikiran bahwa orang lain akan kagum kepadanya
5.    -   Beberapa orang mengira bahwa mereka mungkin akan menikmatinya.

Penawaran pemakaian narkoba biasanya dilakukan pada saat pulang sekolah, dikantin, di rumah teman maupun di pesta-pesta. Cara penawarannya dapat segera langsung ataupun tidak langsung dengan bujukan atau ancaman. Mula-mula di bujuk, dirayu untuk memakai narkoba, bahkan diberikan dengan gratis.

AWAS! 
Apabila Anda termakan bujukan atau rayuan bahkan pemberian cuma-cuma maka Anda sudah masuk dalam lingkaran narkoba. Dari yang coba-coba akan menjadi ketagihan, saat seperti inilah si pengedar narkoba akan beraksi.

Dibenak pengedar narkoba, semua tidak ada yang gratis, untuk itu dia mulai menarik biaya (menjual dengan harga yang tinggi). Kalau sudah seperti itu, berarti kalian sudah masuk ke jaringan narkoba dan telah melangar undang-undang pemerintah. Karena pemerintah menganggap atau menjadikan
lingkaran narkoba menjadi musuh utama dari negeri.

Si penawar narkoba tidak nampak seperti orang jahat, pecandu atau bandar. Malah dia tampak baik, bahkan teman akrab, atau teman sebaya dan orang dewasa yang sudah kalian kenal, sehingga Anda enggan, sulit atau sungkan untuk menolaknya.

WASPADALAH!
Agar tehindar dari bahaya narkoba perhatikan:

1.   1.   Tingkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   2.    Isilah waktu luang dengan kegiatan positif, contohnya : berolah raga.
3.   3.    Kuatkan tekat berkatalah sekali tidak, selamanya tetap tidak terhadap penawaran narkoba.
4.   4.    Mencegah lebih baik daripada mengobati.

Cara menjawab TIDAK terhadap penawaran penggunaan narkoba:
1. Maukah kamu menghisap rokok?
    Cara menjawab : Dengan memberi alasan
    Jawaban : Tidak saya tidak merokok.

2. Mau minum pil ini? Ayolah! Coba satu saja. Enak lho!
    Cara menjawab : Menolak terus, tetap berkata “tidak”.
    Jawaban : - Tidak

3. Saya punya beberapa batang rokok, kamu mau coba?
    Cara Menjawab : Meninggalkannya.
    Jawaban : Sambil berkata tidak segera meninggalkan.

4. Mau menghisap ganja? Menyenangkan lho!
    Cara menjawab : Mengalihkan pembicaraan
    Jawaban : Tidak, lebih baik berolah raga.

Bahaya Narkoba Terhadap Remaja dan Cara Menanggulanginya

BAHAYA TERHADAP REMAJA

Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.

Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa. 


CARA MENANGGULANGINYA 

Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.

2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak-nya

PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan 


DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian 

 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll. 





A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan


1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.


B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia


1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.


C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia


1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.



Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.

Jenis-jenis Narkoba

Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:

1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. 
Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.

2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. 
Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.

3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. 
Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja. 

Apa sih NARKOBA itu ?


Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). 

Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.