Selasa, 24 Mei 2011

Mantan Pecandu

Jakarta - "Masyarakat sering menganggap kami sampah, ini tidak bisa disalahkan. Tapi kami sangat membutuhkan dukungan komunitas," tutur Wulan, seorang mantan pecandu narkoba. Curahan hati (curhat) Wulan itu disampaikan dalam aksi demo dengan mengusung tema "Pecandu Adalah Korban, Bukan Kriminal" yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2007). 


Wulan mewakili apa yang dirasakan puluhan, ratusan, bahkan ribuan temannya mantan pecandu dan pecandu yang harus merasakan ketidakadilan. "Yang kami butuhkan rehabilitasi dan perlindungan, bukan perlakuan seperti seorang kriminal," imbuhnya. Wulan yang kini menjadi aktivis antinarkoba mengatakan, langkah pemerintah yang menempatkan pengguna narkoba sebagai kriminal tidak tepat. Karena sebenarnya yang dibutuhkan adalah akses terhadap layanan-layanan yang dapat membantu pecandu pulih. 


Berdasarkan data yang dikutipnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sepanjang 2003-2006 angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba meningkat hingga 205 persen. Selain itu penyebaran infeksi HIV/AIDS terus meningkat. Penambahan kasus setiap tahunnya, lanjut Wulan, 80 persen terjadi karena penggunaan narkoba melalui jarum suntik. "Kebanyakan masyarakat dan pembuat kebijakan masih percaya bahwa penghukuman yang menimbulkan efek jera dapat menjadi senjata yang efektif," cetus Wulan. Kesalahan ini terjadi karena Indonesia mengadopsi pendekatan yang digunakan negara-negara di dunia dalam kampanye Global War Against Drugs. "Kebanyakan negara, termasuk Indonesia, menerapkan pendekatan 'drug prohibition' yang cenderung represif," kata Wulan. Padahal, paparnya, bila kita melihat sejarah di Amerika Serikat pada 1972-1988, angka penggunaan kokain justru meningkat 5 kali lipat saat gencarnya pemerintah AS menggelar kampanye 'War Against Drugs'. "Kampanye yang dirancang untuk menurunkan prevalensi penggunaan narkoba itu justru menciptakan efek kebalikannya, meningkatkan jumlah penggunanya," sebut Wulan. 


Hal lain yang dikritisi Wulan, sesuai UU 22/1997 tentang Narkotika dan UU/5 1997 tentang Psikotropika, para pengguna narkoba dapat dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan sebagai ganti hukuman kurungan. "Namun sayangnya, sejak aturan itu diberlakukan, hakim lebih sering mengirim pengguna narkoba ke LP," ungkap Wulan. Untuk itu, Wulan mewakili rekan-rekannya meminta pemerintah menerapkan hukuman rehabilitasi bagi para pengguna narkoba seperti yang terdapat dalam dua UU yang sudah dikeluarkan. Negara, yakni pemerintah, juga harus segera menyediakan dan memberikan fasilitas rehabilitasi bagi para pecandu. "Kami juga meminta penghentian segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat terhadap para pecandu. Bagaimana pun kumi juga manusia," pungkas Wulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar